Geruduk Kantor BPN Sumut dan Medan, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Atas Nama T Nancy Saragih Dibatalkan 

    Geruduk Kantor BPN Sumut dan Medan, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Atas Nama T Nancy Saragih Dibatalkan 

    MEDAN - Puluhan massa mengatasnamakan Dewan Pimpin Daerah Korps Indonesia Muda (DPD KIM) Sumatera Utara  menggeruduk kantor BPN Sumut dan Medan di Jalan Brigjen Katamso dan STM Medan. Massa minta Sertipikat HaK Milik (SHM) No 557/Sei Rengas Permata, atas nama dr T Nancy Saragih yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2013 tersebut diduga cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap) terhadap SHM No 17/Sei Rengas II yang telah lebih dahulu diterbitkan tanggal 29 Juli 1964 yang kemudian dibalik nama di BPN kota Medan menjadi atas nama Caroline dan Helen pada tanggal 10 Mei 2013.

    "Saya harapkan SHM No 557/Sei Rengas Permata, atas nama dr T Nancy Saragih yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2013 tersebut diduga cacat administrasi dan harus dibatalkan oleh BPN Medan, " ucap Korlap DPD KIM Sumatera Utara  Zulham usai orasi di Kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso dan Jalan STM Medan, Selasa (14/6/2022). 

    Kata dia, Bahkan BPN Kota Medan dan BPN Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Kepala Badan Pertanahan RI supaya SHM No 557 yang terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih dibatalkan dikarenakan SHM tersebut tumpang tindih (overlap) dengan SHM atas nama Suidjuli, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti. 

    Sebelumnya pernah digugat oleh Arun Sipayung yang mana sebagi pihak tergugat IV dan dr T Nancy Saragih sebagai tergugat III, dan berdasarkan Putusan Pekara Pedata No. 276.Pdt.G/208/PN.Mdn dalam amar putusan poin 5 menyebutkan “Menyatakan surat Grand Sultan Nomor 562 tanggal 18 Agustus 1921 beserta segala surat-surat yang pernah timbul berdasarkan Grand Sultan No. 562. Terutama Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi No. 01 tanggal 09 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Husni Adam, SH MKn.

    Notaris di Kabupaten Langkat, satu dan lainnya tidak terbatas pada Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nam dr T Nancy Saragih adalah tidak sah dan tidak mempunya hukum mengikat, khususnya terhadap tanah seluas 189 m2 milik penggugat dalam rekonvensi dan putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan Nomor: 433/Pdt/2019/PT.MDN tertanggal 21 Nopember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

    Yang mana putusan tersebut secara jelas menyebutkan Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nama Dokter T Nancy Saragih dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    Kemudian dr T Nancy Saragih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan telah diputus sesuai dengan Putusan Nomor: 1012/PK/Pdt/2020 tertanggal 16 Desember 2020, dan dalam amar putusan PK tersebut, gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

    Sehingga putusan tersebut bukanlah merupakan suatu dasar hukum yang dapat digunakan oleh dr T Nancy Saragih atapun pihak ketiga lainnya sebagai dasar kepemilikan.

    Bahwa ada juga informasi dari pemilik tanah yang berbatas dengan tanah SHM No.557 tersebut, padahal SHM jiran tersebut sudah diterbitkan pada tahun 1967 an, sehingga dugaan tumpang tindih tersebut tidak hanya merugikan Caroline dan Helen tetapi setidaknya ada juga masyarakat lain.

    “Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan segera membatalkan SHM No.557 yang terbit di tahun 2013 yang lalu, ” jelasnya.

    Dengan adanya dugaan tumpang tindih tersebut, Caroline dan Helen telah mengadukan hal tersebut di Polda Sumut melalui pengaduan masyarakat dan saat ini dalam proses penyelidikan.

    "Selain berharap Kapolda Sumut memberi atensi atas pengaduan masyarakat tersebut, apalagi saat ini pemerintah sedang menggelorakan berantas mafia tanah disetiap wilayah, dan hal ini juga sudah menjadi perhatian dari Satgas Mafia Tanah dan sudah kita ikuti RDP di Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu dan dengan tegas kita minta supaya SHM No.557 tersebut dibatalkan, " terangnya.

    "Bahkan Pemko Medan melalui Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan sekitar tahun 2014 telah menyurati dr Nancy Saragih supaya tidak melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, dan nampaknya tetap akan dimulai pembangunan, dan berkaitan dengan itu  sudah dengan resmi menyurati Walikota Medan, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tata Ruang serta Satpol PP supaya IMB atas nama dr Nancy dibatalkan dan menghentikan pembangunan di atas tanah tersebut, " bebernya.

    “Hal ini kita mohonkan sebagai tindak lanjut surat dari Caroline dan Helan yang pada tahun 2013 yang telah menyurati Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan saat itu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sehingga kita minta Pemko Medan bertindak tegas, ” paparnya. 

    Sementara itu,  aksi massa itu diterima oleh Bagian Umum BPN Sumut untuk diteruskan kepada pimpinan lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi tumpang tindih. Begitu juga aksi massa di Kantor BPN Medan Jalan STM, aksi massa itu diterima dan masih dalam pembahasan permasalah tersebut.( KH/AL)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Almarhum  Abdul Murrat Azis Gugat...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami