Kasus Kematian Hendra Syahputra di Polrestabes Medan Menuai Babak Baru, Terdakwa: Kami Disuruh Leo Sinaga Untuk Mukuli Korban

    Kasus Kematian Hendra Syahputra di Polrestabes Medan Menuai Babak Baru, Terdakwa: Kami Disuruh Leo Sinaga Untuk Mukuli Korban

    MEDAN - Kasus kematian tahanan di Polrestabes Medan terungkap di persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (09/6/ 2022).

    Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra (49) meninggal akibat dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp 5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.

    Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melalui Video Teleconference (Vicon) menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya disuruh oleh Leo Sinaga untuk memukul korban Hendra Syahputra.

    "Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim, " kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

    Terdakwa juga menyebutkan bahwa Leo Sinaga polisi yang aktif di Polrestabes Medan dan masih ada polisi yang aktif lain yang ikut melakukan penganiayaan, namun terdakwa tidak menyebutkan namanya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus memastikan tidak ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus penyiksaan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra (49) yang berujung pada kematian.

    “Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap 6 tahanan pelaku penganiayaan, tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri yang saat ini sedang dilakukan penahanan dalam kasus narkoba, ” katanya saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/11/2021) sore.

    Firdaus mengatakan, penetapan keenam tersangka itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dan mengatakan bahwa oknum Polri itu tidak ada melakukan penganiayaan.

    "Saksi yang sudah kita periksa ada 12 orang mengatakan bahwasanya oknum tersebut tidak melakukan penganiayaan terhadap korban, ” sebutnya.

    Adik korban, Hermansyah (47) kepada awak media merasa kecewa mengetahui bahwa fakta persidangan yang dilontarkan terdakwa Hisarma bahwa Hendra dan Willy sudah dibebaskan.

    Hermansyah juga berharap semua pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

    "Kena semua bang. Dan yang bikin aku kecewa....tadi dapat kabar dari Hisarma, katanya si hendra dan si willy alias aseng kecil uda keluar, " kesalnya.

    "Padahal mereka tersangka....kenapa di bebaskan polisi, " tutup adik korban.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang baru menjabat sekitar dua bulan menuturkan akan mengecek terkait pelaku penganiayaan Hendra Syahputra yang dilepas oleh Polrestabes Medan.

    "Saya cek dulu ya pak, " ucapnya singkat. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    BCA Syariah Medan Jajaki Kerjasama dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Sama Dengan LBH Parsaoran, Rutan Kelas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami