KOTA BINJAI - Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanitres Iptu J. Sitanggang pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 sekira Pukul 11.30 Wib, telah mengamankan 2 ( dua ) orang Perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 dari KUHPidana.
Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema di jln. AR. Hakim, LK III Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara atau di halaman pekarangan rumah korban an. Anita, 47 Tahun, Pr, Islam, Ibu rumah tangga, Jln AR. Hakim Lk III Kel. Nangka Kec. Binjai Utara.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000, -( Tujuh juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Binjai Utara pada tanggal 23 Februari 2022.
Atas perintah Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, SE, Kanitres bersama anggota melakukan lidik, dan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 Wib, personil unit reskrim dapat mengamankan 2 orang perempuan dengan inisial AFN als D, Pr, 42 thn, Mandailing, Islam, IRT, Jln Medan Binjai KM 17 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur( berperan sebagai pelaku yang mengambil Bunga hias di TKP tersebut) dan M , Pr, Islam, Mandailing, Guru Swasta ( Tk) , Jln Binjai Km 13 / Jln Suka Bumi Dusun IX Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. ( berperan sebagai yang membeli bunga/pertolongan jahat)
Berdasarkan petunjuk dari CCTV yang berada di tempat kejadian, Kanit Reskrim menjelaskan kepada awak media Kronologis penangkapannya.
"Unit Res Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Res melakukan penyelidikan di TKP, dan dari petunjuk CCTV unit res mengetahui ciri - ciri pelaku kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku AFN, selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku AFN di Jln. Sukarno Hatta atau di samping Cafe Loting Kec Binjai Timur, " sebutnya.
Dari hasil keterangan pelaku AFN selanjutnya unit res melakukan penangkapan dan dapat mengamankan M dikediamannya bersama 4 pot bunga jenis Agronema ke Mapolsek Binjai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.