Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Pagar

    Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Pagar

    BINJAI - Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Polres Binjai melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana. Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pembina Lk.I Kel. Berngam Kec. Binjai Kota.

    Penangkapan MUH (45) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ B / 26  / IV / 2022 / SPKT / Polsek Binjai Kota/ Polres Binjai / Polda Sumut. Tanggal 21 April 2022 dengan Pelapor atas nama Chandra Bilillah Lubis pada Hari Kamis Tanggal 14 April 2022, Sekira Pukul 01.00 Wib.

    Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada awak media menjelaskan awal mula penangkapan yang dilakukan Polsek Binjai Kota terhadap MUH.

    Personil Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda R.K. Padang beserta Unit Opsnal Binjai Kota mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian pagar sedang berada di rumahnya di Jalan Penggalang, Kel. Berngam, Kec. Binjai Kota, Jum'at (22/4/2022) sekira pukul 01:00 Wib.

    Kemudian Personil Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mengamankan pelaku tindak pidana pencurian An. (MUH) di dalam rumahnya, selanjutnya petugas membawa dan mengamankan pelaku ke komando Polsek Binjai Kota beserta barang bukti 8 besi pagar warnah hitam.

    Polsek Binjai Kota juga masih mengejar satu orang pelaku lagi berinisial MAS (35) warga Jalan Masjid Baiturahman Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, (belum tertangkap).

    Sebelumnya, Korban Chandra Bilillah Lubus (32) warga Jalan Gugus depan Lk.III Kel. Berngam Kec Binjai Kota diberitahu melalui telpon oleh saudaranya Hendra Sis Pratama (HSP), Kamis (14/4/2022) sekira pukul 12:00 Wib.

    HSP menyebutkan bahwa pintu Bagar korban hilang, "Pintu pagar kebun kau sudah hilang dan aku tahu siapa yg mengambil nya, " ucap HSP.

    Kemudian setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib, korban mendatangi tempat pintu pagar kebun nya sudah tidak ada lagi, setelah itu korban sudah berusaha untuk mencari nya namun tidak menemukan. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna pengusutan lebih lanjut.

    BINJAI SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Komunitas Satu Hati Laksanakan Rutinitas...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Bakamla RI Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor
    Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Musrenbang RPJPD Sumut Tahun 2025-2045

    Ikuti Kami